Dalam laporan bernomor TBL/113/III/2011/Bareskrim, Nugraha Besoes dilaporkan dengan Pasal 51 UU No 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
"Dalam 1-2 hari ini kami akan siapkan saksi," ujar Koordinator Tanduk (Tim Advokasi Untuk Kehormatan Bangsa) Mangapul Silalahi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (30/3/2011).
Mangapul menilai, PSSI telah banyak melakukan kebohongan kepada publik. Salah satunya soal pernyataan Nugraha Besoes yang menyampaikan bahwa FIFA dan AFC mengusulkan agar kongres di Pekanbaru dibatalkan.
"Padahal ternyata dibantah oleh AFC dan FIFA," jelasnya.
Sejumlah alat bukti seperti kliping koran dan berita online juga disertakan kepada penyidik untuk diselidiki lebih lanjut. "Ada beberapa kliping yang kita kasihkan," terangnya.
Mangapul menilai tindakan Nugraha Besoes itu telah mempermalukan bangsa dan negara. Sebagai Sekjen PSSI, ia semestinya tidak membohongi masyarakat pecinta sepakbola Indonesia.
"Karena itu sebagai masyarakat pecinta sepakbola kita akan melaporkan Nugraha Besoes. Ini bukti bentuk kebohongan dan juga bentuk tragis yang dilakukan pengurus PSSI di bawah rezim Nurdin Halid yang mempermalukan bangsa ini," imbuhnya.
"Ternyata faktanya kan kemudian utusan AFC dan FIFA ini dihalang-halangi masuk kongres," tandasnya.
seumber : http://www.detiksport.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar